Sabtu, 27 Oktober 2012

PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN


PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses  pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
  • Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
  • Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
  • Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
  • Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
  • Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: [a] membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, dan [b] mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan  kompetensi guru.
  • Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
  • Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
  • Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
  • Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.

Selasa, 23 Oktober 2012

Tak Lulus Akreditasi


Tak Lulus Akreditasi,
234 Sekolah di Riau Dilarang Gelar Ujian Akhir


Dipastikan sebanyak 234 sekolah dari seluruh tingkatan di Riau tak berhak menggelar ujian akhir. Hak pengeluran ijazah juga dianulir akibat tak lulus akreditasi.

Riauterkini-PEKANBARU-Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Riau menyatakan sebanyak 243 sekolah di Riau mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang setara dilarang menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) karena tidak lulus akreditasi. Ratusan sekolah tersebut juga dilarang untuk mengeluarkan dan menandatangani ijazah siswanya.

Kepala BAP S/M Riau Rustam kemarin, Rabu, (27/1/10) mengatakan, larang tersebut tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 2 yang menyebutkan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan atau lulus suatu jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Menurutnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 87 tahun 2002 serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 ditegaskan kembali bagi sekolah yang tidak terakreditasi dilarang menyelenggarkan ujian nasional dan menandatangani ijazah bagi siswanya. "Bila tetap menandatangi, artinya ijazah tersebut patut dipermasalahkan," kata Rustam.

Bagi Siswa dari sekolah yang tidak terakreditasi tetap boleh mengikuti ujian nasional, tapi menumpang di sekolah lain. Dengan demikian ijazahnya juga dikeluarkan sekolah di tempat siswa mengikuti ujian.

Sementara Sekretaris BAP S/M Riau Raja Ramli Ibrahim menambahkan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah sekolah tidak terakreditasi paling banyak yakni 120. Diikuti Rokan Hilir 27 sekolah, Bengkalis 25, Rokan Hilir 20, Rokan Hulu 14, Pelalawan 9, Siak 9, Dumai 7, Kuantan Singingi 5, Indragiri Hulu 4, dan Pekanbaru 3. Jumlah ini hasil penilaian BAP S/M sejak 2007 hingga 2009. "Ratusan sekolah ini tidak lulus akreditasi karena hasil poin penilainnya di bawah 56," ujarnya.

Selain itu, kata Ramli masih terdapat 23 sekolah di Riau yang sudah terakreditasi pada 2005 lalu namun tidak memperbaharui prediketnya. Dalam aturannya, akreditasi tersebut hanya berlaku empat tahun sekali. Artinya pada pertengahan Juni 2009 lalu mereka sudah mengembalikan form penilaian akreditasi ulang ke BAP S/M.

"Namun hingga kini mereka tidak pernah mengembalikan formulir tersebut. Dengan demikian kami anggap puluhan sekolah tersebut menolak divalidasi ulang. Dan sekolah tersebut dianggap tidak terakreditasi. Mereka juga tidak boleh melaksanakan ujian dan menandatangani ijazah siswanya," ujar Ramli.

Sekolah-sekolah yang lalai mengupdate akreditasinya ini, dapat melaksanakan ujian sendiri bagi siswanya. Dengan syarat sekolah harus segera mengajukan kembali formulir permohan akreditasi sebelum pelaksanaan UN pada Mei mendatang. "Banyak sekolah, yang masih menganggap remeh soal akreditasi ini. Padahal ada sangsi tidak boleh menyelenggarakan ujian nasioanal dan menandatangi ijazah," tandasnya.

Sementara Kepala SDN 01 Lima Puluh Kota Pekanbaru Masri Yorda awalnya kaget dengan status sekolahnya yang tidak terakreditas. Padahal SD unggulan di Pekanbaru ini empat tahun lalu sudah terakreditasi bahkan kini berstatus sekolah bertaraf internasioal. "Kami akui lalai dalam mengembalikan formulir penilaian untuk akreditasi ulang tersebut karena sibuk mempersiapkan sekolah bertaraf internasional ini," ujarnya.

Namun ia berjanji akan membuat permohonan ulang untuk akreditasi ke BAP S/M sehingga bisa melaksanakan ujian nasional sendiri dan menandatangani ijazah bagi siswanya.***(mad)

Kronologis Perjalanan TIM Asesor


KRONOLOGIS PERJALANAN TIM ASESOR AKREDITASI SEKOLAH KE KAMPAR KIRI HULU KAB. KAMPAR

            PERJALANAN MENANTANG MAUT

Perjalanan dalam rangka visitasi sekolah Dasar diwilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar yang dilaksanakan dari tanggal 18  s/d 25 Oktober 2012, sebanyak 4 Sekolah Dasar yang lokasinya saling berjauhan, Jarak tempuh lokasi dari Ibu Kota Kecamatan sekitar 2 jam dengan transpotasi melalui sungai dengan menggunakan perahu motor



menuju Kotalama menginap satu malam dirumah penduduk dan esuk harinya melanjutkan perjalanan ke SDN 019 Sungai Santi dengan jarak tempuh kurang lebih 10 Km, dengan transpotasi ojek sepeda motor
 menyelusuri bukit-bukit dan hutan lindung dengan pendakian dan penurunan terpanjang 2 Km dengan medan-medan yang sangat membahayakan, setelah selesai melaksanakan visitasi kembali lagi ke Kotalama kemudian esuk harinya dilanjutkan perjalanan ke Sekolah Dasar Negeri 021 Teluk Pendaingan Desa Ludai dengan transpotasi menggunakan perahu motor yang sangat sederhana
dengan perjalanan menyelusuri sungai yang dikelilingi bukit-bukit hutan lindung dan kebun karet milik masyarakat dengan jarak tempuh kurang lebih 2 jam, menginap dirumah Kepala Sekolah satu malam barulah melakukan visitasi esuk harinya, setelah selesai visitasi disekolah tersebut, melanjutkan perjalanan lagi ke Sekolah Dasar Negeri 022 Dua Sepakat dengan perahu motor milik Kepala sekolah dengan jarak tempuh 20 menit sampai perbatasan desa Dua Sepakat dan dilanjutkan dengan menaiki ojek sepeda motor menyelusuri pinggiran bukit-bukit dan hutan karet  milik penduduk desa Dua sepakat disepanjang perjalanan harus hati-hati selain jalannya sangat sempit dengan semenisasi selebar 50 cm sepanjang 5 Km, banyak pacet yang siap mengisap darah, sampai di Desa Dua Sepakat menginap dirumah Kepala Sekolah baru esuk harinya melaksanakan visitasi ke sekolah, setelah selesai visitasi sekolah tersebut 



 



kemudian melanjutkan perjalanan sekolah Dasar Negeri 003 Tanjung Belit Selatan dengan menggunakan perahu motor menuju Ibu Kota Kecamatan Gema dengan jarak tempuh 2 jam selama perjalanan kami diguyur hujan, sampai di Gema kami menginap lagi di rumah Kepala sekolah setempat, baru esuk hari kami melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor dan menyebrang dengan rakit milik desa setempat dengan jarak tempuh kurang lebih 30 menit, setelah selesai visitasi kami langsung ke Pekanbaru untuk menyelesaikan tugas membuat laporan hasil visitasi sekolah kepada Badan Akreditasi Provinsi Riau.