PENGHITUNGAN NILAI KELULUSAN
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2011
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)
kelompok mata pelajaran estetika, dan
4)
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
lulus UN.
KELULUSAN UN
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik
telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari
rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10,
dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan
berdasarkan NA.
(4) NA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai
S/M.
(5) Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar