Selasa, 23 Oktober 2012

Tak Lulus Akreditasi


Tak Lulus Akreditasi,
234 Sekolah di Riau Dilarang Gelar Ujian Akhir


Dipastikan sebanyak 234 sekolah dari seluruh tingkatan di Riau tak berhak menggelar ujian akhir. Hak pengeluran ijazah juga dianulir akibat tak lulus akreditasi.

Riauterkini-PEKANBARU-Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) Riau menyatakan sebanyak 243 sekolah di Riau mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang setara dilarang menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) karena tidak lulus akreditasi. Ratusan sekolah tersebut juga dilarang untuk mengeluarkan dan menandatangani ijazah siswanya.

Kepala BAP S/M Riau Rustam kemarin, Rabu, (27/1/10) mengatakan, larang tersebut tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 2 yang menyebutkan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan atau lulus suatu jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Menurutnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 87 tahun 2002 serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 ditegaskan kembali bagi sekolah yang tidak terakreditasi dilarang menyelenggarkan ujian nasional dan menandatangani ijazah bagi siswanya. "Bila tetap menandatangi, artinya ijazah tersebut patut dipermasalahkan," kata Rustam.

Bagi Siswa dari sekolah yang tidak terakreditasi tetap boleh mengikuti ujian nasional, tapi menumpang di sekolah lain. Dengan demikian ijazahnya juga dikeluarkan sekolah di tempat siswa mengikuti ujian.

Sementara Sekretaris BAP S/M Riau Raja Ramli Ibrahim menambahkan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah sekolah tidak terakreditasi paling banyak yakni 120. Diikuti Rokan Hilir 27 sekolah, Bengkalis 25, Rokan Hilir 20, Rokan Hulu 14, Pelalawan 9, Siak 9, Dumai 7, Kuantan Singingi 5, Indragiri Hulu 4, dan Pekanbaru 3. Jumlah ini hasil penilaian BAP S/M sejak 2007 hingga 2009. "Ratusan sekolah ini tidak lulus akreditasi karena hasil poin penilainnya di bawah 56," ujarnya.

Selain itu, kata Ramli masih terdapat 23 sekolah di Riau yang sudah terakreditasi pada 2005 lalu namun tidak memperbaharui prediketnya. Dalam aturannya, akreditasi tersebut hanya berlaku empat tahun sekali. Artinya pada pertengahan Juni 2009 lalu mereka sudah mengembalikan form penilaian akreditasi ulang ke BAP S/M.

"Namun hingga kini mereka tidak pernah mengembalikan formulir tersebut. Dengan demikian kami anggap puluhan sekolah tersebut menolak divalidasi ulang. Dan sekolah tersebut dianggap tidak terakreditasi. Mereka juga tidak boleh melaksanakan ujian dan menandatangani ijazah siswanya," ujar Ramli.

Sekolah-sekolah yang lalai mengupdate akreditasinya ini, dapat melaksanakan ujian sendiri bagi siswanya. Dengan syarat sekolah harus segera mengajukan kembali formulir permohan akreditasi sebelum pelaksanaan UN pada Mei mendatang. "Banyak sekolah, yang masih menganggap remeh soal akreditasi ini. Padahal ada sangsi tidak boleh menyelenggarakan ujian nasioanal dan menandatangi ijazah," tandasnya.

Sementara Kepala SDN 01 Lima Puluh Kota Pekanbaru Masri Yorda awalnya kaget dengan status sekolahnya yang tidak terakreditas. Padahal SD unggulan di Pekanbaru ini empat tahun lalu sudah terakreditasi bahkan kini berstatus sekolah bertaraf internasioal. "Kami akui lalai dalam mengembalikan formulir penilaian untuk akreditasi ulang tersebut karena sibuk mempersiapkan sekolah bertaraf internasional ini," ujarnya.

Namun ia berjanji akan membuat permohonan ulang untuk akreditasi ke BAP S/M sehingga bisa melaksanakan ujian nasional sendiri dan menandatangani ijazah bagi siswanya.***(mad)

1 komentar: